KPU Kab. Siak dan Pemda Tandatangani NPHD Pilkada 2020
Bertempat di Kantor Bupati Siak pada Selasa Pagi, 01 Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna alokasi anggaran Pilkada Serentak 2020.
NPHD tersebut ditandatangani oleh Bupati Siak beserta seluruh Komisioner KPU Kab. Siak, yang disaksikan oleh Sekretaris KPU, para Kasubbag, Asisten 1 Setda Kab. Siak, Bawaslu kab. Siak beserta awak media yang meliput. Sebagai bentuk transparansi KPU Kab. Siak, Ketua KPU, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa besaran anggaran NPHD yang baru saja ditandatangani adalah senilai Rp. 26.489.907.450,-
Ahmad Rizal menegaskan bahwa anggaran tadi digunakan untuk operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan beberapa item lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pilkada.
“Kita berharap anggaran sebesar ini, betul-betul dimanfaatkan secara baik, PPK, PPS, KPPS, PPDP serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Siak harus turut serta mensukseskan Pilkada 2020, sebab ini lah puncak penentuan siapa pemimpin Kabupaten Siak yang akan kita percayakan mengemban amanah untuk masa depan” Ujar beliau.
Lebih jauh, Ketua KPU Kab. Siak menegaskan harapannya untuk Pilkada 2020 nanti, partisipasi masyarakat Kabupaten Siak harus mencapai minimal di angka 86 %, sama dengan Pemilu 2019 yang lalu. “Mudah-mudahan target angka tersebut bisa kita kejar bersama”, kata beliau.
Di tempat yang sama, Alfedri selaku Bupati Siak menegaskan bahwa penyerahan dana hibah ini telah melewati proses pembahasan yang panjang serta ekspose secara bersama-sama antara KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ditemukan anggaran yang disepakati secara bersama dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Siak.
(Siak Sri Indrapura, 01/10/2019)