Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Baca SelengkapnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Baca SelengkapnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
Baca SelengkapnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
Baca SelengkapnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Baca SelengkapnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Baca SelengkapnyaTentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
Baca SelengkapnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum19 Tahun 2019tentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan
Baca SelengkapnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum18 Tahun 2019tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
Baca SelengkapnyaPeraturan Komisi Pemilihan Umum17 Tahun 2019tentangPerubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Siak telah menetapkan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Siak 2020 sebesar 23.217 orang yang harus
Baca Selengkapnya